Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta III yang berdiri pada tanggal 16 April 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298/MENKES-KESOS/SK/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan, merupakan salah satu institusi pendidikan tinggi kesehatan yang terdiri dari jurusan Analis Kesehatan, Kebidanan dan Keperawatan bertujuan menghasilkan tenaga kesehatan : analis, bidan dan perawat profesional pemula